JAKARTA,PERKARANEWS– Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung terus menuai kontroversi. Dua tokoh nasional, Prof. Sudarsono dan Prof. Romli Atmasasmita, secara tegas mengkritik langkah tersebut. Jumat,(3/1)
Prof. Sudarsono, pakar ekonomi kehutanan dan lingkungan, khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada sektor pertambangan Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas pertambangan pasti menimbulkan perubahan lingkungan, namun negara harus bertanggung jawab atas dampak tersebut, terutama jika perusahaan telah memiliki IUP.
“Negara yang sudah mengeluarkan IUP seharusnya siap menanggung konsekuensi lingkungannya. Membebankan semua kerugian kepada perusahaan bisa menghancurkan industri pertambangan kita,” tegas Sudarsono.
Senada dengan Sudarsono, Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana, meragukan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ia menilai angka tersebut terlalu besar dan sulit dibuktikan. Selain itu, Romli juga mempertanyakan legalitas denda yang dijatuhkan kepada korporasi.
“Kejaksaan harus bisa membuktikan secara detail kerugian negara yang mereka klaim. Denda yang dijatuhkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Romli.
Kritik dari kedua pakar ini semakin memperuncing perdebatan mengenai penanganan kasus korupsi timah. Publik pun semakin bertanya-tanya apakah langkah Kejaksaan Agung sudah tepat dan adil.(Yuko)