PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Polresta Pangkalpinang melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan April Liabi alias Aong (21) warga Teluk Bayur, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang yang kedapatan miliki 180 ekstasi (inex) dan beberapa jenis narkotika yang dimilikinya.
Kasat Resnarkoba Polresta kota Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H., menjelaskan pelaku diamankan pada Selasa (9/7/2024) tengah malam. Pelaku diringkus dikontraknya di Jl. Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang.
AKP Raden mengatakan penangkapan tersangka Aong dikediamannya tersebut . Yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersangka April Liabi als Along (21) saat sedang duduk didepan kontrakannya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo F7 dan narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, jenis sabu yang dibungkus 1(Satu) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna yang berada dicelana tersangka dikantong bagian depan. Kemudian dilanjut dengan penggeledahan kamar tersangka dan ditemukan 180 butir pil berwarna coklat yang dibungkus dengan plastik strip bening berukuran besar didalam saku baju kemeja batik yang digantung oleh tersangka didinding kamar.
Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lucky strike di bawah kasur tersangka yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet warna pink di bawah lemari pakaian tersangka yang di dalamnya berisikan narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi (Inex) sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi (Inex) dalam bentuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang.
“Setelah dilakukan penggeledahan kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk pelaku memiliki total Sabu 53.96 Gram dan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yuko)