Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Ke Babel, Budhy Setiawan : Terkesan Ada Pembiaran

BANGKA TENGAH,PERKARANEWS – Dalam Kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI pada Wilayah Konsesi PT. Timah Tbk di Desa Kerakas Kecamatan Sungai Selan dan Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/6/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Budhy Setiawan selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi IV sempat menyinggung terkait peningkatkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikat akibat dari masifnya aktifitas tambang.

“Kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan pertambangan sangat sedemikian masif. Dua hektar lahan ini (lahan yang telah di reklamasi) baru percontohan dari ratusan ribu hektar yang sudah dirusak,” ungkapnya kepada awak media PerkaraNews.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga mempertanyakan tentang regulasi dan pengawasan terkait kewajiban reklamasi bagi para pelaku tambang. Pasalnya, saat ini terdapat ratusan ribu hektar lahan yang rusak tanpa adanya pengelolaan lahan pasca tambang.

“Mestinya ada regulasi yang mensyaratkan bagi pemilik tambang untuk bisa menjaga lingkungan,” jelasnya.

Budhy menyampaikan bahwa permasalahan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Tim Komisi IV karena terkesan adanya pembiaran. Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan tentang pengawasan yang diterapkan dalam hal reklamasi lahan Eks Tambang.

“Itu yang tadi temen-temen Komisi IV sampaikan kepada KLHK terkesan ada pembiaran, pengawasannya seperti apa,” pungkasnya.

Tim Komisi IV juga menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk tim percepatan kegiatan reklamasi sebagai bentuk tindak lanjut dari permasalahan tersebut.

“Informasi dari KLHK bahwa sudah di bentuk tim percepatan dari lintas kementerian, kita ingin minta bahan itu supaya kita dorong agar regulasi itu cepat di terbitkan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa dengan adanya pembentukan tim percepatan yang telah dilakukan oleh KLHK, Komisi IV DPR RI memberi waktu satu minggu untuk KLHK dapat menyampaikan bahan terkait regulasi percepatan reklamasi agar segera dikaji bagaimana regulasi tersebut dapat diimplementasikan.

“Kalau sudah diterbitkan juga kita masih ada persolan untuk bagaimana regulasi itu bisa diimplementasikan dilapangan. Kalau bisa seminggu dari ini sudah ada di kami,” tutupnya.(Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar