Papan Reklame Milik CV Gersang Mukitama dan CV Alumada Karya Pratama SAH Ilegal dan Tidak Terdaftar di SIMBG Pangkalpinang

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Dua pengusaha Papan Reklame (Billboard) di Kota Pangkalpinang telah melecehkan aturan dan perizinian di Kota Pangkalpinang sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Reklame.

Parahnya kedua perusahaan tersebut membangun beberapa papan reklame di Kota Pangkalpinang ternyata tidak mendapatkan persetujuan dan perizinan di Kota Pangkalpinang dan ada lagi tidak sama sekali melaporkan izin pembangunan papan reklame di SIMBG.

SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Bacaan Lainnya

Kedua perusahaan tersebut adalah CV Gersang Mukitama telah mendahului proses perizinanan belum keluar tapi pembangunan papan reklame sudah selesai dikerjakan, sedangkan CV Alumada Karya Pratama tidak satu pun papan reklame mereka terdaftar SIMBG dan mendapatkan perizinan dari Pemkot Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi kedua CV tersebut berdalih sudah mengikuti aturan yang berlalu. Dalam klarifikasinya CV Gersang Mukitama tidak pernah menerima surat dari Dinas terkait atas dua papan reklame di jalan Depati Amir Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangku dan jalan A. Yani Kelurahan Batin Tikal, Kec. Taman Sari

Dakde kami terima, Biase e surat cemtu langsung dikirim sama PTSP,” jawab Umi Manajemen CV Gersang Mukitama. Kamis (2/5/2024).

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi ke pihak CV Alumada Karya Pratama tentang temuan awak media, tidak satupun papan reklame milik mereka di Pangkalpinang terdaftar dalam SIMBG.

Siang mbak. Lagi dalam proses, Mohon ditunggu ya mbak,” tulis Lia CV Alumada Karya Pratama.

Sungguh aneh dan janggal ketika papan reklame mereka yang berdiri sudah mempromosikan produk rokok Djarum tersebut tidak memiliki izin PBG. Jika hal ini tidak menjadi temuan mungkin, perusahaan tersebut pura-pura tidak tahu bahwa mereka tidak mengantogi perizinan yang jelas alias ilegal.

Awak media pun mencoba mengali informasi lebih jauh dengan mengkonformasi papan reklame yang berdiri sudah melintasi jalan nasional ke BPJN Babel ternyata tidak pernah mengeluarkan izin atau pun rekomendasi kepada pengusaha papan reklame ilegal tersebut.

Permohonan izinnya masih berproses, pak,” ungkap Dewi Astuti, Kasub TU BPJN Babel.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I just could not leave your web site before suggesting that I really enjoyed the standard information a person supply to your visitors Is gonna be again steadily in order to check up on new posts