Komisi VII DPR RI Temukan Penyalahgunaan 8.152 Ha HGU Perkebunan Sawit di IUP PT Timah Ditambang Secara Ilegal Oleh Pengusaha Sawit

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Dugaan kasus korupsi tata niaga pertimahan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai 271 triliun rupiah oleh Kejaksaan Agung RI. Tokoh pejuang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan lantang menantang Kejagung RI.

Hal ini diungkapkan oleh Dato Agus Adaw, Sesepuh yang selalu bersuara keras dan lantang menyerukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di Bumi Serumpun Sebalai ini.

“Berdasarkan data kunjungan komisi VII DPR RI ke PT Timah telah ditemukan banyak IUP PT Timah telah disalahgunakan oleh para pengusaha sawit untuk dijadikan tambang timah ilegal,” sebut Dato Agus Adaw saat wawancara awak media, Kamis (23/5/2024) dikediaamannya.

Bacaan Lainnya

Ia juga membuka data-data hasil kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi VII DPR RI Masa Persidangan Tahun 2019-2020 tanggal 31 Januari -31 Febuari 2020 menemukan ribuan hektar IUP milik PT Timah yang di Hak Guna Usaha (HGU) kepada pengusaha kelapa sawit

“Saat ini terdapat tumpang tindih di wilayah IUP PT Timah Tbk di darat mencapai 8.152 Hektar di HGU kepada pengusaha sawit se-Babel ini dan lahan yang izinnya untuk sawit disalahgunakan untuk menambang timah ilegal,” tegasanya.

Dato Agus Adaw menantang dan meminta Kejagung RI memeriksa dan menangkap para pelaku pengusaha sawit yang telah menyalahgunakan IUP PT Timah tersebut berdasarkan hasil Kunjungan Kerja Anggota Komisi VII DPR RI.

“Saya tantang Kejaksaan, memeriksa dan menangkap pengusaha kelapa sawit, yang sudah diberikan HGUnya di IUP PT Timah tapi malah ditambang secara ilegal,” ucapnya.

Dia, juga menyinggung pihak Kejagung RI jangan hanya menangkap pemilik smelter dan PNS ESDM yang ada di Babel, tapi tidak berani menangkap para pengusaha kebun sawit yang menambang timah secara ilegal.

“Kami tantang Kejagung berani atau tidak menangkap para pengusaha kebun sawit yang telah mencuri dan menambang timah secara ilegal di IUP PT Timah,” pintanya.

Adapun data yang ditemukan penyalahguna HGU yang dijadikan tambang Timah Ilegal, dilapangan oleh Anggota Komisi VII DPR RI berdasarkan sebaran per Kabupaten/Kota :
1. Bangka Barat seluas 4.163 hektar;
2. Bangka Induk seluas 4.717 Hektar;
3. Bangka Tengah seluas 1.176 Hektar;
4. Belitung seluas 1.417 Hektar;
5. Belitung Timur seluas. 514 Hektar;

“Kami menantang Kejaksaan Agung RI berani atau tidak menangkap para pengusaha sawit yang telah melanggar dan merusak IUP PT Timah yang di HGU kan dengan menambang secara ilegal tersebut,” pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *