Sempat Berhenti Pembangunanya, Papan Reklame Ilegal Milik CV Alumada Karya Utama Kini Kokoh Berdiri

Benarkan Ada Orang Dalam di Pemkot Pangkalpinang ?

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Akibat tidak adanya ketegasan dan tindakkan atas temuan 42 papan reklame ilegal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang membuat pengusaha papan reklame nakal besar kepala dan berbuat semaunya.

Perbuatan nakal pengusaha papan reklame ini seolah-olah menantang dan tidak memperdulikan aturan yang berlaku di Pemkot Pangkalpinang atau memang benar para pengusaha nakal ini memiliki bekingan di dalam Pemkot Pangkalpinang, jadi seolah-olah yang dilakukan tidak akan ditindak apalagi disegel ataupun dirobohkan ?

Dua papan reklame ilegal yang berdiri di jalan Muntok Kelurahan Pintu Air dan Kelurahan Gajahmada Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang sudah dipastikan tidak memiliki izin pendirian bangunan, tapi tetap bisa beroperasi dengan santai dan tenang. Walaupun ramai diberitakan pembangunan salah satu papan reklame berhenti kini sudah berdiri dan dinilai membahayakan karena banguna tiang dan papan reklame melintasi kabel listrik (SR) milik PLN.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui dipemberitaan sebelumnya dua papan reklame milik CV Gersang dan CV Alumada Karya Utama tidak mengantongi izin atau ilegal sudah pernah dipanggil dan diberikan peringatan oleh Dinas terkait, tapi sayangnya tidak pernah digubris dan sekarang malah terkesan menantang Pemkot Pangkalpinang dengan tetap menyelesaikan pembangunannya walau dinilai membahayakan penguna jalan dan warga yang melintas bisa saja tersengat listrik dari tiang yang dibangun.

Awak media yang mendapatkan laporan dari warga yang mengetahui papan reklame ilegal tersebut dibangun kembali oleh pemiliknya, melaporkan kepada awak media.

“Bang, papan reklame ilegal yang ramai diberitakan kemaren sudah dibangun kembali. Dorang membangunnya diam-diam tengah malam,” ungkap Agung kepada wartawan.

Warga yang sering melintas dilokasi tersebut menyampaikan keluh kesahnya dengan selesaikan papan reklame yang dinilai membahayakan karena dekat dengan kabel listrik PLN dan juga papan reklamenya berada ditengah jalan raya yang ramai.

“Kami ngeri dan takut, jika melintas dilokasi jalan tersebut. Selain takut papan reklame roboh dan takut kesambar listrik karena papannya melintas kabel lisrik bertegangan tinggi milik PLN,” cetusnya.

Ia juga berharap kepada Pemkot Pangkalpinang bisa bertindak tegas, kalau sudah terbukti ilegal kenapa tidak ditertibkan. Kalau dibiarkan seperti ini nanti baru ada korban siapa yang bertanggung jawab.

“Papan reklame itu sudah jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki izin pembangunan kenapa Pemkot Pangkalpinang diam saja, jangan-jangan sudah dapat siraman atau tutup mata atas berdirinya papan reklame tersebut,” cetusnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *