Aktivis Pulau Belitung Tileng Minta Kejagung Periksa Unit Produksi PT Timah di Belitung Terkait Dugaan Penampungan Timah dari Luar IUP

BELITUNG,PERKARANEWS — Menyikapi masih banyaknya aktivitas Ilegal mining yang berlangsung di Pulau Belitung, baik yang di luar IUP PT Timah maupun di kawasan HLP dan Daerah Aliran Sungai (DAS), Aktivis Pulau Belitung Pifin Heriyanto meminta Kejagung RI agar dapat datang ke Pulau Belitung guna memeriksa Unit Produksi PT Timah di Belitung.

Permintaan Tileng, sapaan akrab Pifin Heriyanto, terkait dugaan adanya penampungan timah dari luar IUP yang berasal dari mitra-mitra PT Timah yang ada di Pulau Belitung.

“Dugaan ini didasari atas masih banyaknya aktivitas Ilegal mining timah dan aktivitas meja goyang (ilegal) yang hingga kini masih beroperasi,” kata Tileng.

Bahkan, lanjut Tileng, ada salah satu oknum pemilik meja goyang di Tanjungpandan yang secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka menampung timah ilegal.

Bacaan Lainnya

Tileng menduga, adanya kasus Tata Niaga Timahlah membuat semua smelter swasta stop beroperasi dan membeli Timah. Dan, hanya tinggal PT Timah yang masih melakukan produksi, serta melakukan pembelian biji timah.

“Namun, dengan masih maraknya aktivitas pertambangan timah Ilegal, saya menduga PT Timahlah yang menampung timah-timah dari aktivitas Ilegal mining ini,” kata dia.

Aktivtias ilegal mining ini menurut Tileng bisa ditemukan dengan mudah, baik itu yang ada di Perairan Laut Sungai Padang Sijuk, Juru Sebrang Tanjungpandan, Sungai Manggar, Kawasan Alpaco, Pantai Nyiur Melambai dan Pantai Mudong, serta Sungai Lenggang.

Lebih lanjut menurut Tileng, kegiatan menampung timah dari luar IUP bisa dianggap sebagai tindakan ilegal karena melakukan penambangan tanpa izin, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” tandasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 Komentar

  1. I truly wanted to write a quick note to be able to express gratitude to you for those unique tips and hints you are placing at this site. My rather long internet research has at the end been compensated with reputable ideas to talk about with my visitors. I would express that most of us site visitors actually are really lucky to dwell in a useful site with so many marvellous individuals with good tricks. I feel very privileged to have encountered the website page and look forward to so many more thrilling times reading here. Thank you once again for a lot of things.

  2. Unquestionably consider that that you said. Your favourite reason seemed to be at the net the simplest factor to bear in mind of. I say to you, I certainly get irked even as other people think about worries that they plainly do not understand about. You managed to hit the nail upon the highest and defined out the entire thing without having side effect , people could take a signal. Will probably be again to get more. Thanks

  3. Hey just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the images aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different web browsers and both show the same results.

  4. Undeniably believe that which you said. Your favorite reason appeared to be at the internet the simplest factor to have in mind of. I say to you, I definitely get annoyed while folks think about worries that they plainly do not realize about. You controlled to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without having side-effects , folks could take a signal. Will likely be again to get more. Thanks