PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Suasana khidmat menyelimuti ruang pojok baca Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, pada Selasa (6/2/2024), saat Selpi Rodame Pakpahan, seorang Remaja yang berasal dari Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, mengutarakan niat dan keinginannya untuk masuk Islam.
Dituntun Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Tri Edy Kesumo Raharjo, M.Pd., dalam prosesi pengucapan dua kalimat syahadatnya, akhirnya niat dan keinginan Selpi tersebut pun mantap terwujud, dengan disaksikan dua orang staf PTSP Kemenag Pangkalpinang, Andes Salimin, S.M., dan Oza Ariesta, S.Kom.
Sebelum proses tersebut dilakukan, H. Tri Edy terlebih dahulu menjelaskan kepada Selpi tentang kewajiban seorang muslimah, kedudukan mualaf dan garis-garis besar syariat Islam.
Dan Beliau pun berharap agar setelah masuk Islam, Selpi dapat menjadi seorang muslimah yang memegang teguh keyakinannya, memiliki keinginan dan mempelajari syariat Islam, serta menjalankannya secara benar dan konsisten.
Terkait pengurusan dokumen administrasi, Petugas PTSP, Andes Salimin menjelaskan bahwa dalam proses itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Selpi, antara lain;
1.Surat Pernyataan dari Kelurahan / untuk KTP luar Kota atau Provinsi harus melampirkan surat domisili
2. Pas photo berwarna 3×4 enam lembar
3.Materai Rp.10.000 satu lembar
4.Fhotocopy KTP dua lembar
5.Surat keterangan izin oarang tua/ keluarga bagi yang berusia di bawah 18 tahun, dan
6.Surat keterangan khitan dari tenaga medis (bagi laki-laki)
Dikatakannya juga, setelah berkas persyaratan lengkap dan ikrar dua kalimat syahadat dilakukan, sehari setelahnya sebagai seorang mualaf, Selpi bisa mendapatkan sertifikat dan 3 rangkap surat yang ditujukan kepada pihak Kelurahan tempat tinggalnya untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan, Baznas Kota Pangkalpinang dan Mualaf Center Pangkalpinang.
“Di Baznas Pangkalpinang sendiri nantinya mualaf tersebut akan mendapatkan bimbingan lanjutan terkait syariat Islam dan bantuan berupa uang tunai serta perlengkapan ibadah.” kata Andes. (Yuko)