PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) telah mengesahkan peraturaan daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tampa Asap Rokok (KTR). Perda KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memproduksi produk tembakau.
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lain yang ditetapkan.
Menurut Aryanti, SKM. Pengelola UBM KTR P2PTM Dinkes Prov. Kep. Babel saat diwawancara awak media menjelaskan hingga saat ini Perda Nomor 2 tahun 2015 hingga saat ini masih berlaku dan ada beberapa item yang sudah ditentukan dalam perda tersebut.
“Sampai saat ini Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang KTR masih diberlakukan ada tujuh tempat yang sudah ditetapka, tapi kalau untuk secara khusus tempat KTR belum ada ditetapkan dan Pergub belum ada,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).
Aryanti juga menjelaskan jika GOR Sahabudin juga masuk dalam KTR karena bisa dikatagorikan tempat umum dan tempat kerja, yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta.
Dalam perda KTR Prov. Kep. Babel KTR meliputi 7 tatanan KTR salahsatunya tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur. Tempat olahraga bisa dikategorikan sebagai tempat umum, namun memang tidak disampaikan secara khusus tempat olahraga apa saja yang masuk dalam KTR tersebut, mungkin dapat diperjelas nantinya dengan adanya Pergub dan Satgas KTR agar implementasi KTR dapat berjalan sesuai Perda.
Bagaimana dengan kegiatan konser pesta rakyat artis Ibukota yang disponsori oleh rokok Djarum 76 Mangga yang menampilkan Band Jamrud dan Gea Indriwati di GOR Sahabudin pada tanggal 13 Januari 2024 nanti bisa dikatagorikan pelangaran Perda Nomor 2 tahun 2015 yang sudah ditetapkan Pemprov Kep. Babel. (Yuko)