Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Shabu 4.70 Gram

BANGKA,PERKARANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Sum alias Martin (33) dengan barang bukti Shabu 4.70 gram, Minggu (19/11/2023).

Penangkapan pelaku Sum alias Martin warga Sinarbaru dengan TKP Lingkungan Sinar Baru Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku Sum alias Martin berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (15/11/2023) sore.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum alias Martin dengan barang bukti shabu 4.70 gram,” ujar Iptu Minarno.

Iptu Minarno menambahkan modus yang dilakukan pelaku Sum alias Martin dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Sum alias Martin patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Minarno. (Rony Christ/Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 Komentar