Wali Kota Molen Ingin Tiga Raperda Disetuji Segera Dibahas dan Jadikan Perda

Tiga Raperda Disetuji, Molen Ingin Segera Dibahas dan Jadikan Peraturan Daerah

PANGKALPINANG,Perkaranews – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kesembilana Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda kota Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023).

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kesembilana Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda kota Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023)

Adapun tiga raperda tersebut mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kesembilana Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda kota Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023)

Molen mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda tersebut.

Bahwa dalam pandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap tiga raperda yang diajukan dan selanjutnya akan dibahas pada rapat panitia khusus di DPRD Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan beribu terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum yaitu kepada fraksi partai Nasdem, fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” ujarnya.

Kedepan, Molen berharap agar ketiga raperda yang telah disetujui dapat segera dibahas kembali oleh anggota dewan bersama eksekutif lainnya. Sehingga tiga raperda tersebut dapat segera disetuji menjadi peraturan daerah.

“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah kota Pangkalpinang,” ungkapnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *