Ketua Bapemperda DPRD Babel ingin Pelayanan Publik Yang Optimal Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Babel

Srikandi PPP Dapil Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Hellyana, SH

BELITUNG,Perkaranews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, SH berharap, Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih optimal.

Peraturan daerah No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik yang terdiri dari 46 pasal 7 bab tersebut, diharapkan mampu memberikan Pelayanan publik yang efektif dan efisien didalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

Anggota DPRD Babel yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Babel Hellyana, SH, saat melaksanakan Penyebarluaskan Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

“Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, memang di peruntukan untuk masyarakat, karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari apbd”, kata, Hellyana, yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kep. Bangka belitung, saat melaksanakan Penyebarluaskan Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, di Tanjung Pandan Kabupaten belitung, Sabtu (8/4/2023).

Untuk itu, menurut Srikandi PPP Dapil Kabupaten Belitung dan Belitung Timur ini mengatakan, bahwa Perda tentang Pelayanan publik sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sehingga pemerintahan dapat memberikan pelayanan dengan baik, cepat, tepat, dan mudah di akses oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya
Anggota DPRD Babel yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Babel Hellyana, SH, saat melaksanakan Penyebarluaskan Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

“Kita Contohkan di desa misalnya, Para Kadus ramah melayani setiap masyarakat, kalau ada salah dikit-dikit tidak apa-apa, karena dalam memberikan pelayanan nya itu mereka sudah sangat luar biasa Prima” pungkasnya.

Ia menambahkan, bahwa Pelayanan Publik tersebut akan dilakukan penilaian, didalam memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. dengan adanya penilaian dari tingkat Provinsi hingga ke tingkat Desa, Diharapkan, Pelayanan publik akan semakin lebih baik kepada masyarakat.

“Kalau di Provinsi kemaren waktu saya masih di komisi 1 masih di penilaian baik, dan memang waktu itu kita pengen penganggaran penilaian sampe di level kabupaten dan desa-desa. Supaya setiap desa juga punya indikator penilaian dalam meningkatkan pelayanan publik “, jelasnya.

Saat ini didalam memberikan pelayanan publik yang prima maupun informasi telah menggunakan teknologi digital, di mana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan, seperti pertumbuhan ekonomi, potensi daerah, maupun investasi.

“Informasi sudah pada digital, jadi baik dari desa, Pemerintahan setiap apapun yang kepengen kita dapatkan itu bisa langsung di klik dan ditanya. Jadi tidak susah-susah lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan Informasi- informasi. jadi ini penting bagi kita semuanya.” ungkapnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *