Rugikan Negara 5 Milyar, DS dan LP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Momen Hari ulang tahun Adhiyaksa ke 62 tahun 2022. Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan masjid di asrama haji Babel, tidak tanggung-tanggung kerugian negara mencapai 5 (lima) milyar. Jumat,(22/7)

Penetapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejati Babel nomor. Print-714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan inisial DS dan LP

Kepala Kejati Babel Danu Tri Sandono melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Babel Basuki Rahajo telah menetapka Penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Konsultan perencanaan proyek pembangunan masjid Asrama haji Babel pada Kementerian Agama wilayah Babel tahun anggaran 2020

“Kejati Babel telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan masjid Asrama haji Babel dengan yaitu DS sebagai PPK dan LP sebagai konsultan,”ungkapnya

Selanjutnya Kapemkum Kejati Babel mengungkapkan penetapan dua orang tersangka ini karena melakukan korupsi dengan kerugian negara miyaran rupiah dalam proyek pembanguna masjid asrama haji Babel

“Dalam proyek pembangunan masjid asrama haji Babel ditemukan kerugian negara mencapai lima milyar rupiah,” pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 Komentar